Dunia Guru, Madrasah dan Tulisan Sekedar

Celoteh Ringan Seorang Guru Madrasah

Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah Diniyah dan Guru Swasta (BPPMDGS)

dengan 12 komentar

Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah Diniyah dan Guru Swasta yang sangat ditunggu oleh lembaga pendidikan keagamaan pada akhir bulan Juli ini akan segera cair. Hal tersebut disampaikan oleh Drs Sumantri, M.Pd Kepala Bidang Perguruan Islam (Pergurais) Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan di hadapan para ketua Kelompok Kerja Madrasah Diniyah (KKMD) pada saat rapat di rumah Haryoso, S.Ag. (Ketua KKMD Gondangwetan) pada hari Kamis tanggal 15 Juli yang lalu. Masih menurut Sumantri dana tersebut bisa diterima oleh lembaga setelah 1.200 lembaga memasukkan proposalnya minggu depan. Sebenarnya proposal yang dikehendaki oleh Disdik amat sederhana hanya surat permohonan yang ditujukan kepada Bupati Pasuruan dan dilampiri dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah ( RKAM ). Ada kendala yang dihadapi oleh Bidang Pergurag pada saat mensosialisaikan program BPPMDGS ini yaitu rendahnya SDM kalangan madrasah diniyah, bahkan ada yang tidak bisa baca tulis latin dan mereka menawar untuk proposal ditulis dengan huruf “Arab Pego”.

Kepastian cairnya BPPMDGS ini terkait dengan telah ditandatanganinya SK Bupati tentang lokasi dan alokasi penerima dana tersebut. Setiap siswa Madrasah Diniyah Ula menerima bantuan sebesar Rp 15.000,00/bulan, sedang Madrasah Diniyah Wustho setiap siswa menerima Rp 25.000,00/bulan. Yang patut digarisbawahi adalah bahwa bantuan tersebut bukan untuk pribadi siswa melainkan dikelola oleh lembaga untuk kepentingan pembelajaran.

Bagi guru Madrasah Diniyah dan Sekolah Swasta serta Kelompok Belajar Paket A dan Paket B menerima bantuan sebesar Rp 300.000,00/bulan.

Penggunaan BPPMDGS

Perlu diketahui sesuai dengan Pedoman Teknis Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah Diniyah dan Guru Swasta Tahun 2010 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur bantuan yang bersifat hibah ini agar dipergunakan oleh lembaga untuk :

1. Mendukung peningkatan mutu proses belajar mengajar (misalnya: pengadaan alat tulis, buku pelajaran dll)

2. Mendukung pengadaan sarana dan prasarana siswa.

3. Mendukung peningkatan mutu pendidik dan membiayai pelatihan/penataran.

Bagi guru swasta dan madrasah diniyah bantuan ini agar untuk meningkatkan kesejahteraan serta membantu meringankan beban mereka.

14 Komponen Penggunaan Dana

Pak Mantri juga menambahkan bahwa penggunaan dana untuk lembaga mengacu pada 14 komponen seperti yang disampaikan pada saat sosialisasi yaitu :

1. Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru, yaitu biaya pendaftaran, penggandaan formulir, administrasi pendaftaran, dan pendaftaran ulang, pembuatan spanduk sekolah gratis, serta kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut (misalnya untuk fotocopy, konsumsi panitia, dan uang lembur dalam rangka penerimaan siswa baru, dan lain sebagainya yang relevan).

2. Pembelian buku referensi untuk dikoleksi di perpustakaan.

3. Pembelian buku teks pelajaran lainnya (selain yang wajib harus dibeli) untuk dikoleksi di perpustakaan.

4. Pembiayaan kegiatan pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan, pemantapan persiapan ujian, olah raga, kesenian, karya ilmiah remaja, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), dan sejenisnya (misalnya untuk honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran, biaya transportasi dan akomodasi siswa/guru dalam rangka mengikuti lomba).

5. Pembiayaan ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa (misalnya untuk fotocopy, honor koreksi ujian dan honor guru dalam rangka penyusunan rapor siswa).

6. Pembelian bahan-bahan habis pakai seperti buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris, langganan koran/majalah pendidikan, minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah, serta pengadaan suku cadang alat kantor.

7. Pembiayaan langganan daya dan jasa, yaitu listrik, air, telepon, internet, termasuk untuk pemasangan baru jika sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus di sekolah yang tidak ada jaringan listrik, dan jika sekolah tersebut memerlukan listrik untuk proses belajar mengajar di sekolah maka diperkenankan membeli genset.

8. Pembiayaan perawatan sekolah, yaitu pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela, perrbaikan mebeler, perbaikan sanitasi sekolah, perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya.

9. Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer.

10. Pengembangan profesi guru seperti pelatihan, KKG/MGMP dan KKKS/MKKS.

11. Pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah. Jika dinilai lebih ekonomis, dapat juga untuk membeli alat transportasi sederhana yang akan menjadi barang inventaris sekolah (misalnya sepeda, perahu penyeberangan dan lain-lain).

12. Pembiayaan pengelolaan BOS seperti alat tulis kantor (ATK), penggandaan, surat menyurat, insentif bagi bendahara dalam penyusunan laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di bank.

13. Pembelian komputer desktop untuk kegiatan belajar siswa, maksimum 1 set untuk SD dan 2 set untuk SMP, pembelian 1 unit printer, serta kelengkapan komputer seperti hard disk, flash disk, CD/DVD, dan suku cadang komputer/printer.

14. Bila seluruh komponen 1 s/d 13 di atas telah terpenuhi pendanaannya dan masih terdapat sisa dana, maka sisa dana dapat digunakan untuk membeli alat peraga, media pembelajaran, mesin ketik, mebeler sekolah dan peralatan untuk UKS.

Pertanggungjawaban

BPPMDGS merupakan dana yang berasal dari pemerintah dan dihibahkan kepada lembaga swasta, karenanya menjadi kewajiban penerima untuk mempertanggungjawabkan dana yang telah diterimanya dalam bentuk Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Mekanisme pertanggungjawaban penerimaan dana diatur sebagai berikut :

a. Setelah sekolah/madrasah menerima transfer dana dari Kas Daerah Kabupaten, segera memanfaatkan dana BPPMDGS dan membuat pertanggungjawabab kepada Satgas BPPMDGS Tingkat Kabupaten.

b. Pertanggungjawaban ini merupakan salah satu persyaratan pencairan dana BPPMDGS untuk tiwulan berikutnya. Jika sekolah/madrasah tidak membuat dan melaporkan pertanggungjawaban dana BPPMDGS, maka dana BPPMDGS untuk triwulan berikutnya tidak dicairkan.

c. Satgas BPPMDGS Kabupaten melaporkan penerimaan dan penyaluran dana BPPMDGS ke Satgas BPPMDGS Tingkat Propinsi dengan melampirkan berkas/kuitansi penerimaan.

d. Pertanggungjawaban dana BPPMDGS harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

e. Berdasar laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BPPMDGS dari sekolah/madrasah, Satgas BPPMDGS Kabupaten membuat laporan kegiatan dan dikirim ke Stgas BPPMDGS Tingkat Propinsi setiap akhir triwulan.

Penatanusahaan

Masing-masing sekolah/madrasah penerima BPPMDGS wajib menatausahakan keuangan dengan menyelenggarakan pembukuan dan menyimpan dokumen penggunaan dana secara baik, benar, tertib dan teratur.

Pak Mantri menambahkan bahwa Kepala Madin dan Bendaharanya harus bisa membuat Buku Kas Umum, Buku Kas Pembantu, Buku Pajak, Buku Bank dan sebagainya. Disarankan untuk meminta pembinaan kepada UPTD Pendidikan Kecamatan selaku Satgas BPPMDGS di kecamatan.

Masalah SPJ ini harus menjadi perhatian serius lanjut Pak Mantri karena lembaga pendidikan keagamaan biasanya menggunakan manajeman “Lilahitaala”, menurut mereka memberi dana harus ikhlas untuk apa menuntut SPJ.

Jangan Ada Korban

Pada kesempatan lain Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan Drs. H. Edie Sasmito mengatakan untuk mengelola dana BPPMDGS ini jangan sampai menimbulkan korban karena tidak bisa mempertanggungjawabkan dana yang diterima. Dana ini berasal dari pemerintah, siapapun yang menerima wajib untuk membuat pertanggungjawaban. Kalau uang itu berasal dari masyarakat atau sumbangan sukarela perorangan tidak membutuhkan SPJ. Kepada semua pihak dihimbau untuk hati-hati dan bekerja sesuai dengan aturan.

 

Sumber asli tulisan : http://misponowidiadi.blogspot.com/2010/07/bppmdgs-segera-cair.html

 

 

About these ads

Ditulis oleh Zainal Muttaqien

21 Juli 2010 pada 23:27

12 Tanggapan

Berlangganan komentar dengan RSS.

  1. kira-kira kapan cairnya bantuan bos madin ko’ hanya seputar kabar saja/

    —> zainal menjawab : waduh pak, saya bukan orang birokrasi jadi saya samasekali ndak tahu soal begitu an, saya hanya mengumpulkan beragam tulisan tentang madrasah. Adapun realisasi konkretnya mending ditanyakan ke pihak yg berwenang dan berkompeten utk menjawab yakni mapenda atau kementerian agama di daerah sampeyan.

    moh isbir

    18 November 2010 pada 06:12

  2. Kami dari Madrasah Diniyah Al-Iman Bulus Gebang Purworejo Jawa Tengah sudah mengajukan proposal pembangunan gedung setiap tahun, tapi sampai sekarang belum berhasil. kami sangat membutuhkan-nya karna tempat asrama dan belajar bagi para santri sudah sangat-sangatlah kurang memadai.Oleh karena itu, kepada Bapak/Ibu bisa mengabulkan permohonan kami. Hari besok kami akan mengantar proposal mohon kepada Bapak/Ibu bisa mengabulkan permohonan kami.
    Muhammad Fadhil : No Phone :085878195333

    Muhammad Fadhil

    3 Februari 2011 pada 21:31

  3. assalamualaikum.wr.wb.
    alhamdulillah,kab.kediri kec banyakan desa banyakan kamal. denger2 udah cair.tpi dari pimpinan kmi tdak memberikan kpd guru2,tak ada konfirmasi(tdk transparan) ,padahal dana itu diperuntukkan untuk tunjangan para guru kan.saya mewakili para asatidz, bagaimana yaaa kami bisa mengadu…supaya lancar dan mudah untuk ihya`udin…
    wassalamualaikum.wr.wb.

    Rojulun Syadid

    19 Februari 2011 pada 21:19

  4. mari kita tanam kan jiwa yang amanah…

    Rojulun Syadid

    19 Februari 2011 pada 21:24

  5. Bisa minta’ format pengajuannya pak

    Rodhy Alfianto Fahdylah

    15 Agustus 2011 pada 12:56

  6. katanya ada bantuan Insentif guru diniyah, kok sampai saat ini dai Kabupaten Mojokerto belum ada informasi dari Kandepag Mojokerto, kenapa ya jangan -jangan uangnya udah habis

    Imam Mahfudh

    8 September 2011 pada 10:33

    • itulah yang terjadi mas, kadang kita semangat, tapi apa???itu hanya janji saja

      Ibrahim Lubis

      5 April 2013 pada 17:43

  7. mas klu pean tidak tahu jelasnya tentang birokrasi, jangan membuat orang kecewa doong kalau memang mau bantu bantu yang sungguhan dan informasinya yang jelas

    Imam Mahfudh

    14 September 2011 pada 12:52

  8. kapan ya kira2 cairnya sudah mengirim laporan penerimaan, tapi kok belum ada info?

    taufiq

    10 Oktober 2011 pada 20:16

  9. demi majunya agama kita harus semangat

    heri siswanto

    28 Maret 2012 pada 13:35

  10. Apakah BPPMDGS SETIAP TAHUN NYA ADA ? bAGAIMANAKAH CARA MENDAFTARAKAN supaya mendapatkan BPPMDGS ITU?

    budi

    4 September 2012 pada 10:32

  11. mas mau nanya ni, ada nggak yang berjudul pelaksanaan pendidikan keagamaan di Madrasah diniyah Awaliyah, kalau ada saya minta tolong untuk menghbungi saya di 17rangking [at] gmail [dot] com

    Ibrahim Lubis

    5 April 2013 pada 17:42


Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

%d bloggers like this: